WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT Sulsel Andalan Energi (SAE).
Pendalaman tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan gas alam Blok Sengkang yang dikelola PT Energy Equity Epic Sengkang.
Tim II Bapemperda DPRD Sulsel bahkan melakukan rangkaian kunjungan kerja dari Jakarta hingga Kabupaten Wajo untuk menggali informasi secara langsung dan memastikan penyusunan Ranperda memiliki landasan yang kuat.
Sebelum tiba di Wajo, Tim II terlebih dahulu melakukan pertemuan dan pendalaman informasi di Kantor PT Energy Equity Epic Sengkang di Jakarta. Selanjutnya, tim melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dari pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
Di Wajo, Tim II Bapemperda DPRD Sulsel dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, H. Syahrir, bersama anggota Bapemperda Andi Muhammad Ikram, H. Sofyan Syam, Dr. H. Alimuddin, dan H. Bahtiar.
Rombongan diterima jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si, Asisten II Andi Muhammad Baso Iqbal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Andi Palawarukka, S.IP., M.AP, Sekretaris BPKPD Hj. Ernawati Aras, S.Sos, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Wajo Syahmadia, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda mendalami berbagai aspek strategis terkait PI pada Blok Sengkang. Pembahasan tidak hanya menyangkut penyertaan modal pemerintah provinsi, tetapi juga kepastian regulasi, tata kelola perusahaan, mekanisme pengelolaan potensi pendapatan, hingga manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Sulawesi Selatan.
PI 10 persen menjadi salah satu poin penting yang didalami Bapemperda karena berkaitan dengan peluang Sulawesi Selatan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya gas alam di Blok Sengkang.
Bapemperda ingin memastikan penyertaan modal melalui PT Sulsel Andalan Energi memiliki dasar hukum, mekanisme, dan perhitungan yang kuat. Dengan begitu, kebijakan yang nantinya dilahirkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Rangkaian pendalaman dari Jakarta hingga Wajo dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda disusun berdasarkan data dan informasi yang komprehensif. Hal tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki landasan yang kuat dalam mengambil kebijakan terkait penyertaan modal dan pengelolaan PI Blok Sengkang.
Sementara itu, secara bersamaan Tim I Bapemperda DPRD Sulsel juga melakukan kunjungan kerja ke PT Vale Indonesia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan pendalaman Ranperda strategis yang diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.
Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Bapemperda DPRD Sulsel memastikan potensi sumber daya alam dan ekonomi Sulawesi Selatan dapat dikelola melalui kebijakan yang tepat serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Mulai dari potensi PI 10 persen Blok Sengkang hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan di Sorowako, Bapemperda DPRD Sulsel terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Harapannya, kekayaan sumber daya alam Sulawesi Selatan tidak hanya dikelola sebagai potensi ekonomi, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Comment