Jakarta, Netral.co.id — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap integritas para penegak hukum, khususnya hakim, menyusul tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujar Puan, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.
Ia menilai kasus tersebut mencoreng wibawa lembaga peradilan dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Tanah Air.
“Ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum kita. Oknum yang seharusnya menjaga keadilan justru melakukan pelanggaran. Hal ini tentu menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Jazilul di lokasi yang sama.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO
Ia menambahkan, peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan yang tengah berupaya melakukan reformasi, serta bagi hakim-hakim yang selama ini menjaga integritas.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar segera dilakukan koreksi menyeluruh terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga peradilan,” kata Jazilu.
Tak hanya itu, Jazilu juga peringati bahwa perkara ini bukan barang baru di instansi penegak hukum. Karena itu DPR siap memberikan dukungan kilat guna mempercepat agenda reformasi pada organ tubuh PN Jaksel.
“Ini bukan kejadian pertama. Kami di DPR akan memberikan dukungan penuh kepada institusi peradilan untuk mempercepat reformasi,” tegas Jazilul.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung, Terseret Kasus Suap Penanganan Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu WG (panitera muda PN Jakarta Utara), serta dua pengacara berinisial MS dan AR.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Comment