Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Dinilai Tak Efektif Cegah Korupsi, Pengamat: Keliru dan Tidak Relevan

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan akademisi, khususnya terkait efektivitasnya dalam mencegah praktik korupsi di tubuh peradilan.

Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan akademisi, khususnya terkait efektivitasnya dalam mencegah praktik korupsi di tubuh peradilan.

Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah tersebut kurang tepat sasaran. Menurutnya, gaji tinggi tidak otomatis menjamin integritas hakim dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim Berkalilipat, Dapatkah Meluruskan Palu Sidang?

“Gagasan Prabowo menaikkan gaji hakim untuk memberantas korupsi itu tidak linear. Itu justru menyesatkan karena tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Herdiansyah, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan, saat ini hakim sudah menerima berbagai tunjangan yang tergolong besar, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, peningkatan gaji bukanlah jawaban utama untuk memperkuat integritas.

Menurut Herdiansyah, pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen yang menekankan rekam jejak dan integritas, hingga sistem pengawasan yang melibatkan partisipasi publik.

“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara internal. Peran masyarakat dalam mengawasi kinerja hakim juga harus diperkuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi berat dinilai dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya.

“Kalau ingin memperbaiki sistem peradilan, harus ada pembenahan dari hulu ke hilir, tidak cukup dengan pendekatan insentif semata,” pungkasnya.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan Desak Prabowo Keluarkan Keputusan Darurat Berantas Mafia Hukum

Sebelumnya, dalam pidato di Mahkamah Agung, Prabowo menyatakan keprihatinannya karena gaji hakim belum pernah mengalami kenaikan signifikan dalam 18 tahun terakhir. Ia pun menyebut keputusan kenaikan gaji sebagai bentuk penghargaan atas peran vital hakim dalam menjaga keadilan.

Comment