Batam, Netral.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Chen Sen, terhadap seorang perempuan muda di Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportasi pelaku.
“Kekerasan itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami mengecam tindakan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi agar pelaku segera dideportasi,” ujar Immanuel dalam keterangan resmi pada Rabu (30/4/2025).
Kasus Penganiayaan yang Meninggalkan Trauma Berat
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah IRS (20), seorang perempuan asal Jodoh, Kota Batam, melaporkan bahwa ia telah dianiaya oleh Chen Sen. Akibat kejadian tersebut, IRS mengalami trauma yang berat dan hingga kini belum dapat melanjutkan aktivitas normal.
“Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi mengetahui pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, anggota keluarga korban.
Baca Juga: Wamen Ketenagakerjaan Temui Sekda Sulsel, Bahas Sinergitas Kebijakan Tenaga Kerja
Meski sebelumnya diklaim bahwa Chen Sen telah dideportasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia masih berada di Batam dan bekerja dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, yang merasa dibohongi oleh pihak Imigrasi.
“Waktu itu Imigrasi bilang izin tinggalnya sudah dicabut dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih bekerja seperti biasa di Batam,” kata Butong.
Penanganan Kasus dan Upaya Restorative Justice
IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. Meskipun kasus ini sempat diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ), keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menerima imbalan apapun selain keinginan agar pelaku segera dideportasi.
“Untuk kasus penganiayaannya kan sudah diselesaikan lewat RJ. Berdamailah kami, tapi di surat perjanjian itu korban hanya meminta agar pelaku segera dideportasi,” ujar perwakilan massa aksi dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau yang menggeruduk Kantor Imigrasi Batam pada 27 Maret 2025.
Imigrasi Batam Dinilai Tidak Konsisten
Meskipun Imigrasi Batam sebelumnya menyebutkan bahwa Chen Sen adalah salah satu WNA yang diamankan dalam Operasi Wira Waspada, tindakan lebih lanjut terhadap pelaku dinilai tidak konsisten.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh Chen Sen karena sudah ada surat SP3 terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Peran Sulsel Dukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Namun, hal ini tidak meredakan kekecewaan masyarakat. Kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, mengkritik keras pihak Imigrasi yang dinilai tidak berpihak pada korban. “Kami kecewa karena tidak ada tindak lanjut terhadap pelaku. Korban dibiarkan hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bebas begitu saja,” kata Rolas.
Desakan Masyarakat agar Deportasi Dilakukan
Tekanan publik terus menguat agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mendeportasi Chen Sen dan memastikan rasa aman bagi masyarakat, terutama korban.
Dengan semakin jelasnya kasus ini, masyarakat berharap pihak Imigrasi segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kenyamanan warga.
Comment