Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Tuding Ada Kriminalisasi Politik

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari polemik penetapan calon anggota legislatif

Hasto Krostiyanto Sekjen PDIP (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Seusai persidangan, Hasto terlihat memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati, serta keluarga dan rekan-rekan yang hadir, termasuk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Ia juga mengepalkan tangan dan meneriakkan “Merdeka” sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi hukum.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum. Ini perkara yang sudah inkrah tetapi didaur ulang demi kepentingan politik,” ujar Hasto usai sidang.

Meskipun meyakini dirinya dizalimi, Hasto menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.

Baca Juga : Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Imbas Dari Kebijakan PDIP

“Kami percaya hukum akan ditegakkan. Republik ini dibangun dengan pengorbanan luar biasa demi keadilan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Hasto: Jaksa Agung Lalai dan Dakwaan Inkonsisten

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyoroti kesalahan dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa, termasuk keliru menulis pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Seharusnya jaksa menggunakan Pasal 65 KUHP, tetapi yang tertulis malah Pasal 65 KUHAP. Ini bukan sekadar kesalahan satu huruf, tetapi memiliki dampak hukum yang sangat berbeda,” kata Febri.

Febri juga menyoroti perbedaan dakwaan antara kliennya dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

“Dalam dakwaan Wahyu, uang Rp400 juta diberikan oleh Harun Masiku kepada Saeful Bahri. Tapi dalam dakwaan Hasto, seolah-olah uang itu berasal dari Hasto. Ini menunjukkan inkonsistensi jaksa,” jelasnya.

Baca Juga : KPK Dalami Tujuh Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR

Ia pun mempertanyakan apakah perubahan dakwaan ini sengaja dilakukan untuk menjerat Hasto.

Dakwaan Jaksa: Hasto Dituduh Halangi Penyidikan dan Beri Suap

Dalam sidang, jaksa mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan terkait kasus dugaan suap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.

“Terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Jaksa menyebut suap itu diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi uang SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI 2017-2022,” ujar jaksa.

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana pembelaan Hasto terhadap dakwaan yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Comment