Dugaan Jatah 50 Persen dari Situs Judol, Budi Arie Disorot: IM57+ Minta KPK dan Kejagung Bertindak

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam praktik pengamanan situs judi online (judol).

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKetua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam praktik pengamanan situs judi online (judol).

Menurut Lakso, dugaan permintaan jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judol yang disebut dalam surat dakwaan terhadap sejumlah mantan pegawai Kemenkominfo sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rp64 Miliar Duit Haram Judi Online Masuk Jerat Bareskrim, Agen138 Kena Batunya

Hal itu dinilai termasuk dalam kategori suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Undang-Undang Tipikor.

“Penerimaan dalam jabatan menteri memadai untuk masuk dalam potensi suap atau setidaknya gratifikasi,” ujar Lakso dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu segera bertindak karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut etika pejabat, tetapi juga substansi komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring.

“Terlebih, dakwaan menyebut bahwa praktik ini terkait langsung dengan pengamanan situs judol, yang menjadi prioritas pemberantasan di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie saat itu,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5), jaksa menyebut Budi Arie meminta 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pengamanan situs judol. Aktivitas tersebut dilakukan dengan cara memilah situs mana yang diblokir dan mana yang tetap dibiarkan aktif karena telah membayar.

Baca Juga: Judol Tak Kunjung Di Berantas, Said Didu : Bisnis Antara Penguasa

Disebutkan pula bahwa Budi Arie memberikan restu atas kelanjutan praktik tersebut dalam sebuah pertemuan dengan salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, di rumah dinas menteri pada April 2024.

Praktik tersebut melibatkan lebih dari 10 ribu situs dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah. Terdakwa lainnya termasuk Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan pemilahan data situs.

Menanggapi tudingan itu, Budi Arie membantah keras. Dalam pernyataan tertulis pada Senin (19/5), ia menyebut narasi tersebut sebagai fitnah dan rekayasa para terdakwa yang mencatut namanya.

“Itu hanya omongan mereka, saya tidak pernah tahu, tidak pernah menerima, dan tidak pernah menyetujui adanya pembagian jatah. Saya bahkan menggencarkan pemberantasan situs judol saat itu,” ujar Budi Arie.

Meski begitu, Budi Arie menyatakan siap mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online, Untungnya Capai Rp2 Miliar per Bulan!

“Tidak ada aliran dana ke saya. Itu sudah cukup membuktikan bahwa saya tidak terkait. Publik harus melihat perkara ini secara jernih, dan penegak hukum harus menyelesaikannya secara profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, publik dan pegiat antikorupsi mendesak agar KPK maupun Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti informasi dalam dakwaan tersebut dengan penyelidikan menyeluruh.

Comment