Jakarta, Netral.co.id– Duit haram dari praktik judi online mulai dibekukan aparat. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dana senilai Rp64 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas judi daring. Uang tersebut tersebar di 164 rekening hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyitaan dilakukan terhadap uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terafiliasi judi online,” ujar Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung terhadap rekening lainnya yang masih diblokir sementara oleh PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lebih dari 5.000 rekening jaringan judi online telah dibekukan sejak Februari 2025. Total transaksi yang berhasil dilacak mencapai Rp600 miliar.
“Penindakan ini jadi bukti nyata sinergi antara PPATK dan Polri,” kata Ivan.
Empat Bandar Agen138 Kena Giring, Duit Miliaran Disita
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga melimpahkan empat tersangka dari jaringan situs judi daring Agen138 ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Empat tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH diserahkan bersama barang bukti yang fantastis: dua mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, serta uang tunai Rp475 juta, 25.000 dolar AS, 1.000 dolar Singapura, dan dana di rekening senilai Rp5 miliar lebih.
Tiga tersangka diamankan di Lampung pada 7 Januari 2025, dan satu di Jakarta pada 14 Januari. Tersangka J ternyata seorang residivis yang pernah dihukum 7 bulan dalam kasus judi online pada 2023.
Mereka punya peran masing-masing, dari operator deposit, penarikan dana, hingga layanan pelanggan. KW diketahui menjabat sebagai manajer customer service Agen138.
Comment