DPR Terima Sejumlah Surpres dari Presiden Prabowo, Termasuk Soal Dubes dan Deputi BI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sejak April 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idWakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sejak April 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Adies menyebut, surat-surat tersebut mencakup berbagai hal penting, mulai dari nama-nama calon deputi gubernur Bank Indonesia, unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat, hingga pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari negara sahabat untuk Indonesia.

“DPR menerima surat nomor R25/PRES/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan R26/PRES/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang berisi permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar negara sahabat untuk RI,” ujar Adies tanpa menyebut nama-nama negara asal para calon duta besar tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres, TNI-Polri Resmi Dilibatkan Lindungi Jaksa

Selain itu, DPR juga menerima Surpres terkait calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada empat warga asing: Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw, Isa Guusje Warps, dan Emily Julia Frederica Nahon.

Tak hanya itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mengirim surat kepada DPR terkait penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tahun anggaran 2024.

Adies menegaskan bahwa seluruh surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme internal DPR RI.

Comment