Presiden Prabowo Terbitkan Perpres, TNI-Polri Resmi Dilibatkan Lindungi Jaksa

Rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset negara yang selama ini dikuasai swasta mendapat dukungan dari DPR RI. Namun, dukungan itu disertai catatan keras: jangan gegabah, dan jangan hanya mengejar sensasi.

Rencana Presiden RI, Prabowo Subianto menarik aset negara dari tangan swasta mendapat dukungan dari DPR. (Foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa.

Kebijakan ini menanggapi polemik terkait pengerahan personel militer ke lingkungan kejaksaan yang sebelumnya menuai kritik dari sejumlah pihak.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara atas ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta bendanya saat menjalankan tugas. Perlindungan itu melibatkan dua institusi, yakni TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Langkah pengerahan TNI bermula dari instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui telegram tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan dukungan pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga : Bivitri Susanti Soroti Proses Legislasi UU TNI yang Dinilai “Siluman”

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan menugaskan satu peleton TNI untuk setiap Kejati dan satu regu untuk tiap Kejari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan. “Pengamanan hingga ke daerah sedang dalam proses,” ujarnya pada 11 Mei 2025.

Namun, keterlibatan militer dalam pengamanan institusi sipil memicu kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam pernyataan bersama, koalisi yang terdiri dari YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dapat membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer.

“Tidak ada situasi darurat yang dapat membenarkan pengerahan TNI ke institusi penegakan hukum sipil,” tegas mereka.

Baca Juga : Poin penting dalam pasal revisi UU TNI

Menanggapi kritik itu, pemerintah menyatakan bahwa pelibatan TNI bersifat koordinatif dan merupakan bentuk sinergi antarinstansi.

“Ini hal yang lumrah. Bukan hanya TNI, kejaksaan juga bekerja sama dengan Polri,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan pada 23 Mei 2025.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur secara rinci pembagian peran antara TNI dan Polri. Polri difokuskan pada perlindungan pribadi jaksa dan keluarganya.

Sementara TNI bertugas menjaga institusi kejaksaan serta memberikan dukungan operasional dalam pelaksanaan tugas strategis.

Comment