Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Jamal Abdun Nashr, saat meliput aksi peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025.
Insiden tersebut terjadi saat unjuk rasa berlangsung ricuh. Meski telah menunjukkan identitas pers, Jamal tetap mendapat perlakuan kasar.
Ia dilaporkan ditarik, dipiting, dipukul, hingga dibanting oleh aparat. Bahkan, polisi disebut-sebut memaksa Jamal menghapus rekaman video yang mendokumentasikan dugaan kekerasan terhadap massa aksi.
Abdullah mengecam keras peristiwa itu. Ia menyebut tindakan represif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Wartawan bekerja di bawah perlindungan hukum. Kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga : Dinilai Apatis dan Pernyataan Kontroversial dari Pihak Istana Soal Teror Jurnalis Tempo
Ia menilai kasus ini mencerminkan arogansi dan pelanggaran etika oleh aparat negara. Karena itu, ia mendesak Kapolri agar menginstruksikan Divisi Propam melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut.
“Tindakan tegas dari pimpinan Polri sangat penting sebagai peringatan bagi seluruh anggota agar menghormati kerja jurnalistik,” tambahnya.
Legislator Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran krusial dalam demokrasi. Ancaman terhadap mereka, menurutnya, sama dengan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024.
Sementara LBH Pers melaporkan 87 kasus sepanjang 2023, termasuk intimidasi terhadap media dan narasumber. Komnas Perempuan juga mengungkap peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap jurnalis perempuan.
“Negara harus hadir menjamin keselamatan jurnalis. Pembiaran hanya akan memperparah iklim kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Abdullah.
Comment