Diskominfo-SP Sulsel Luncurkan Portal Satu Data Sulsel

Netral.co.id

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) meluncurkan Portal Satu Data Sulsel Tahun 2022 di Gammara Hotel Makassar, Jumat 18 November 2022 kemarin. Dok Humas Pemprov Sulsel.

Netral.co.id, Makassar – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) meluncurkan Portal Satu Data Sulsel Tahun 2022 di Gammara Hotel Makassar, Jumat 18 November 2022 kemarin.

Peluncuran portal tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Peningkatan Mutu Statistik Daerah dan sekaligus Pengukuhan Forum Satu Data Sulsel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPS Prov Sulsel, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Diskominfo-SP Prov. Sulsel, perwakilan Dinas Kominfo, Dinas Statistik, dan Bappelitbangda Kabupaten/Kota se-Sulsel, serta pengelola data sektoral Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Sulsel, Asisten III Bidang Administrasi Setda Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengapresiasi kegiatan peluncuran Portal Satu Data, Pengukuhan Forum Satu Data dan MOU untuk mendukung Satu Data Sulsel tersebut.

“Ini sebagai bagian dari penguatan koordinasi serta komitmen bersama dalam mewujudkan satu data Indonesia, khususnya di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, serta mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data,” kata Tautoto.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa data mempunyai peranan penting dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan suatu daerah.

“Untuk setiap penyusunan perencanaan pembangunan selalu dibutuhkan dukungan basis data yang lengkap, valid, dan up to date yang dapat menggambarkan kondisi daerah secara utuh, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien dengan hasil yang maksimal,” ungkapnya.

“Kesalahan data yang digunakan, tentu dapat mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna, atau dengan kata lain, apabila input datanya sampah, maka yang dihasilkan adalah sampah juga,” lanjut dia.

Tautoto bersyukur, adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), mampu menjadi landasan atau payung hukum yang kokoh dalam reformasi tata kelola data pemerintahan.

Apalagi, program nasional Satu Data Indonesia (SDI) tersebut bertujuan untuk menghasilkan data pemerintahan yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dapat diaplikasikan serta dapat dibagipakaikan antara instansi pusat serta daerah.

“Olehnya itu, saya mengapresiasi Forum Satu Data Indonesia Sulsel ini, yang merupakan wadah koordinasi dan komunikasi antar instansi sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diharapkan permasalahan data dapat dicari jalan keluarnya,” sebutnya.

“Melalui SDI, seluruh data Instansi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulsel dan Instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Sulsel,” lanjutnya.

Ia pun berharap perhatian dari para Kepala Instansi Perangkat Daerah agar dapat memberikan kontribusi data statistik sektoral yang up date sesuai kewenangannya di aplikasi Satu Data Sulsel secara periodik.

“Olehnya itu aparatur pelaksana yang ditunjuk, dituntut memahami subtansi teknis dan pemahaman yang baik terhadap peran dan fungsi statistik sektoral yang menjadi salah satu kunci keberhasilan tujuan Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Comment