Lombok Tengah, Netral.co.id – Polres Kabupaten Lombok Tengah menerapkan kebijakan unik dalam menindak pelanggaran lalu lintas selama bulan Ramadan.
Alih-alih dikenakan denda tilang, para pelanggar dapat terbebas dari sanksi jika mampu membaca ayat suci Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Program ini, yang dikenal sebagai tilang syariah, digagas oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat sebagai pendekatan yang lebih humanis dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah ini memiliki mekanisme yang sederhana.
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” jelas AKP Puteh.
Baca Juga : Korlantas Polri Terapkan BPKB Elektronik 2023
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan minat masyarakat dalam membaca Al-Qur’an, khususnya di bulan suci Ramadan.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan pendekatan yang lebih edukatif.
AKP Puteh juga menegaskan bahwa program ini akan terus berlangsung di Lombok Tengah selama bulan Ramadan dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Polres Lombok Tengah berharap tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib, tetapi juga memperkuat aspek spiritual dan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Comment