Netral.co.id, Bantaeng – Bawaslu Bantaeng telah menyelesaikan pemeriksaan terkait laporan pelanggaran netralitas pilkada oleh lima kepala desa. Mereka terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 29 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Irsan, Analis Hukum Bawaslu Bantaeng, menyatakan bahwa hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar. “Hari ini kami serahkan hasil kajian pelanggaran ini kepada Pj Bupati,” ujarnya.
Baca Juga :Â Pj Bupati Bantaeng Siap Pecat 5 Kepala Desa Terbukti Kampanye untuk Ilham Azikin
Untuk memastikan adanya sanksi yang diterapkan, Bawaslu juga mengirimkan rekomendasi tersebut ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga :Â Istri Kades Lonrong Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bantaeng Ambil Tindakan
Diar, juru bicara UJI-SAH, memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bawaslu dan berharap Pj Bupati segera memberikan sanksi tegas kepada kelima kepala desa tersebut.
Sebelumnya, kelima kepala desa yang dilaporkan melanggar netralitas pilkada adalah Aswin (Desa Nipa-nipa), Arifuddin (Desa Bonto Karaeng), Jufri (Desa Bonto Loe), Ahmad Amiruddin (Desa Kampala), dan Andi Supiradi (Desa Layoa).
Comment