Netral.co.id, Bantaeng – Bawaslu Bantaeng sedang menyelidiki dan menindaklanjuti sebuah video viral yang diduga memperlihatkan istri Kepala Desa (Kades) Lonrong melakukan pelanggaran.
Perempuan berinisial Rs tersebut diduga membagikan beras sembari mempromosikan Ilham Syah Azikin sebagai Calon Bupati Bantaeng di Kantor Desa Lonrong.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Bawaslu, disebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, seorang ASN yang terlibat diduga memberikan ancaman bahwa mereka yang tidak memilih Ilham tidak akan menerima lagi beras raskin.
Berdasarkan kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, tindakan ASN ini diduga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut menegaskan bahwa “Pegawai ASN wajib menjaga netralitas” juncto Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Proses pemilihan sudah dimulai sejak PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan ditetapkan, sehingga semua pihak yang dilarang harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ASN yang terikat dengan UU ASN, terlepas dari ada atau tidaknya proses pemilu atau pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan, menambahkan bahwa kasus ini saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Panwaslu Kecamatan Eremerasa berdasarkan informasi awal yang diterima melalui media elektronik.
Namun, salah seorang warga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada 12 Agustus 2024.
“Kami kemudian melakukan kajian untuk menilai kelengkapan syarat formal dan materiel laporan tersebut, termasuk mengkaji jenis dugaan pelanggaran, tentu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ruslan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, peristiwa ini diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya terkait netralitas ASN, karena terlapor dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara.
Kasus ini kemudian dilanjutkan kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara, yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Comment