Netral.co.id, Bantaeng – Beredar sebuah postingan rekaman video di sosial media yang memperlihatkan seorang istri kepala desa Lonrong, Rs membagikan beras dan diduga kampanyekan salah satu bakal calon Bupati Bantaeng 2024.
Dari informasi yang diterima, lokasi pembagian beras tersebut berada di Desa Lonrong, Kecamatan Eramerasa, Kabupaten Bantaeng pada hari Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Dalam rekaman tersebut, Rs yang diduga juga merupakan ASN melakukan sosialisasi salah satu bakal calon dengan menyampaikan dan memberikan ancaman kepada masyarakat yang mendapatkan pembagian beras.
“Ooh Ibu uranggi “ingat” Ilham, nai-nai tena na toddoki Ilham tenamo kusare berasa, “siapa tidak pilih Ilham tidak dikasih beras,” kata Rs yang menggunakan bahasa daerah.
Setelah diposting di grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Bantaeng, sejumlah netizen berkomentar meminta ketegasan kepada Bawaslu Bantaeng. Apalagi saat ini masuk tahapan Pilkada 2024.
Baca Juga : Apel Siaga Bawaslu Se-Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Ajak Semua Stakeholder Wujudkan Pemilu Damai
Pemilik akun yang bernama Firman Utina berkomentar agar pengawas Pemilu bisa bergerak cepat. “Bawaslu Kabupaten Bantaeng haruski lebih tegas,” ujarnya dalam komentar tersebut.
Kemudian Syamsiah juga berkomentar agar Bawaslu menindaklanjuti kasus ini. “Mana Bawaslu Bantaeng kepala desanya yang kampanye,” kata dia.
Sementara pemilik akun Andi Tehnik mendukung komentar netizen lain yang meminta Bawaslu bergerak. “Betul tawwa harus hati hati..kamu saja kalau ASN di peringati..bukan ancaman itu di peringati,” kata dia dalam komentar.
Sindo Makassar mencoba mengkonfirmasi Bawaslu Bantaeng untuk meminta tanggapannya terkait rekaman video Rs yang kampanyekan di grup Facebook pada saat pembagian beras.
Ruslan selaku Kordinator Devisi Hukum Bawaslu Bantaeng mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum bisa dianggap pelanggaran lantaran belum ada calon yang ditetapkan.
Baca Juga : Deklarasi Netralitas ASN, Danny Pomanto Ingatkan Hindari Konflik Kepentingan
“Sesuai dengan UUD PKPU RI bahwa ASN ini belum dianggap pelanggaran, karena belum ada bakal calon. Nanti tanggal 27 Agustus baru masuk pendaftaran,” kata dia saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada Senin 12 Agustus 2024.
Ruslan mengatakan bahwa yang bisa memproses ASN yang tidak netral untuk saat ini, hanya KASN. Bawaslu hanya dapat mengikuti peraturan yang ada di dalam PKPU RI.
“Silakan ke KASN laporkan itu, karena kita di Bawaslu memiliki peraturan yang sudah ditetapkan di dalam UUD PKPU RI,” terangnya.
Saat ditanya soal undangan imbauan yang sudah disebarkan, diapun menyampaikan jika itu merupakan imbauan agar ASN, TNI, Polri hingga kepala desa tidak melanggar dalam UUD PKPU RI yang sudah ditetapkan.
“Kita sudah melakukan pencegahan, makanya sebelum masuk tahapan undangan netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa itu disebar,” tutupnya.
Comment