Netral.co.id, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Putusan ini tercantum dalam keputusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana PTUN menyatakan bahwa sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman diterima.
“Mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Selasa (13/8/2024).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi.
Namun, permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 ditolak oleh PTUN.
Baca Juga : MK Tolak Judicial Review Soal Pernikahan Beda Agama
“Menolak permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian yang tercantum dalam putusan PTUN Jakarta.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia tetap dapat menjabat sebagai Ketua MK. Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh Anwar pada 24 November 2023.
Dalam gugatannya, Anwar, yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta PTUN membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Baca Juga : Mahkamah Agung Apresiasi Langkah KPK Terkait Dugaan Kasus Hakim Agung MA
Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatannya sepenuhnya dan menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah.
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan keputusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan Gibran Rakabuming untuk maju dalam Pilpres 2024.
Comment