Netral.co.id, Bantaeng – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Fathul Fauzy Nurdin – H. Sahabuddin (UJI-SAH), mengadakan pertemuan dengan Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, di Rumah Jabatan pada Rabu malam, 4 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Tim UJI-SAH meminta agar Abubakar bertindak tegas terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
Juru Bicara UJI-SAH, Diar, mengatakan, berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pj bupati memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas kepada kades yang melanggar netralitas.
“Dalam pasal 29 yang khusus mengatur pilkada, kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam pemilihan kepala daerah, bukan hanya pada saat penetapan calon,” kata Diar kepada media.
Oleh karena itu, ia meminta Pj Bupati Bantaeng untuk bertindak tegas terhadap kepala desa dan ASN/Non-ASN yang melanggar netralitas pilkada. Beberapa ASN dan kepala desa telah secara terang-terangan menunjukkan pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Berikut Nama Kades Diduga Langgar Netralitas di Pilkada Bantaeng
“Jangan sampai ada kesan bahwa Pj Bupati Bantaeng membiarkan atau bahkan terlibat dalam pelanggaran netralitas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga integritas Pj terbukti dengan tindakan tegas terhadap para kepala desa dan ASN yang melanggar,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyatakan kesiapannya untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala desa yang terbukti melanggar netralitas pilkada.
“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika terbukti, saya akan memerintahkan surat teguran dan bisa sampai pada pemberhentian,” tegasnya.
Abubakar menjamin akan bertindak tegas terhadap kepala desa dan ASN yang tidak netral, sembari menunggu rekomendasi Bawaslu terkait lima kepala desa tersebut.
Baca Juga : Kades Kepsek Hingga Kadis Ikut Deklarasi Cakada di Pikada Bantaeng
“Jika rekomendasi itu sampai ke saya, langsung saya tindak lanjuti. Teman-teman bisa memantau di bagian hukum atau langsung menghubungi saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima kepala desa di Kabupaten Bantaeng dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024, pada Selasa, 3 September 2024.
Kelima kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Nipa-nipa Aswin, Kepala Desa Bonto Karaeng Arifuddin, Kepala Desa Bonto Loe Jufri, Kepala Desa Kampala Ahmad Amiruddin, dan Kepala Desa Layoa Andi Supiradi.
Comment