Netral.co.id, Bantaeng, – Bawaslu Bantaeng melakukan pengawasan melekat pada proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU pada Kamis 29 Agustus 2024.
Pasangan Ilham Syah Azikin dan Nurkanita Maruddani Kahfi hadir menjadi pendaftar terakhir dan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bawaslu Bantaeng juga mengerahkan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng untuk mengawasi seluruh proses deklarasi dan pendaftaran Paslon sejak hari pertama.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Nigsih menyampaikan bahwa hasil pengawasan jajaran Bawaslu serta inforwasi awal yang diterima pada 29 Agustus 2024, diduga banyak pihak-pihak yang dilarang seperti ASN dan kepala desa ikut dalam rombongan.
Baca Juga : Istri Kades Lonrong Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bantaeng Ambil Tindakan
“Kami akan langsung tindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut”, tegas Ningsih
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan menambahkan penelusuran dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng berdasarkan hasil pengawasan dan informasi awal yang di dapatkan dari masyarakat.
“Bawaslu Bantaeng akan tegas menindaki segala bentuk dugaan pelanggaran pada pemilihan 2024”, tutup Ruslan.
Comment