Makassar, Netral.co.id — Kantor Hukum Kandora Law Firm mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempertimbangkan penahanan terhadap oknum anggota Polri, Briptu RGW., dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Desakan tersebut disampaikan menjelang penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan surat Kejari Makassar Nomor B-8031/P.4.4/Eoh.1/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, berkas penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
Perwakilan tim kuasa hukum Kandora Law Firm, Ogri Oktavian Panggua, meminta jaksa penuntut umum mengevaluasi kebutuhan penahanan secara objektif berdasarkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, agar mempertimbangkan penahanan Briptu RGW secara serius pada saat Tahap II. Selama penanganan di tingkat penyidikan, menurut informasi yang kami terima, tersangka belum pernah ditahan,” kata Ogri Oktavian Panggua dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Perkara ini bermula dari laporan Thoyodi Kwandou melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/158/II/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 25 Februari 2025. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial R.G.W. dan K.A.M.
Sejumlah Laporan Lain Jadi Sorotan
Selain perkara yang telah P-21, Kandora Law Firm turut menyoroti sejumlah laporan dan pengaduan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Salah satunya pengaduan Thoyodi kepada Propam Polda Sulsel pada 24 Februari 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Berdasarkan dokumen perkembangan pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal dan mengalihkan penanganannya kepada Subbidwabprof. Namun, proses tersebut belum menghasilkan putusan final mengenai dugaan pelanggaran etik.
Kandora Law Firm juga mengungkap adanya laporan Gabrella Nathasya tertanggal 25 Juli 2026 terkait dugaan penelantaran rumah tangga, khususnya persoalan nafkah bagi dirinya dan dua anaknya.
Pada hari yang sama, Adrian Mamusung turut mengajukan laporan dugaan penganiayaan melalui Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti dan status penanganannya masing-masing. Keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.
“Kami juga meminta agar berbagai laporan dan pengaduan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Apabila fakta-fakta tersebut relevan secara hukum dan persyaratan penahanan terpenuhi, kami berharap jaksa menjalankan kewenangannya secara profesional. Kami juga meminta agar permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan secara otomatis tanpa penilaian yang ketat,” tegas Ogri.
Menurut Ogri, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan jaksa, melainkan permintaan agar setiap keputusan dalam proses penuntutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kandora Law Firm memastikan akan terus mengawal proses pelimpahan perkara melalui mekanisme resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh. Setiap laporan harus diproses sesuai ketentuan, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena status seseorang sebagai anggota Polri. Kami berharap Kejaksaan Negeri Makassar memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan penahanan dalam perkara ini,” tutup Ogri.
Adapun keputusan penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai persyaratan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak tersangka memperoleh proses peradilan yang adil.

Comment