Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan masih terdapat 34,6 juta pasangan di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah. Temuan ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.
“Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Kami menduga ada banyak faktor yang memengaruhi, seperti ekonomi dan rendahnya literasi hukum,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Stafsus Kemenag RI Harap ASN UIN Alauddin Perkuat Moderasi Beragama
Abu Rokhmad menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki konsekuensi hukum serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ia mencontohkan jika terjadi perceraian, perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya karena pernikahan tidak memiliki dasar hukum.
“Pengadilan Agama pun tidak dapat memproses perceraian dari pernikahan yang tidak tercatat. Dan anak-anak menjadi korban karena tidak bisa mendapatkan akta kelahiran tanpa buku nikah orang tua,” jelasnya.
Di sisi lain, Abu Rokhmad juga mencatat adanya penurunan jumlah pernikahan yang tercatat secara resmi. Pada tahun 2020, tercatat lebih dari dua juta pernikahan. Namun pada 2024, jumlah tersebut menurun menjadi sekitar 1,47 juta.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 66 hingga 70 juta orang usia 20–35 tahun yang masuk dalam rentang usia menikah, namun hanya sekitar 1,5 juta yang tercatat menikah.
“Artinya, masih banyak pernikahan yang berlangsung di luar pencatatan resmi. Mencatatkan pernikahan berarti melindungi keluarga secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Sebut Potensi Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Serentak
Sebagai respons atas kondisi ini, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bagian dari peringatan 1 Muharam 1447 Hijriah. Gerakan ini akan dilaksanakan dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu, 6 Juli 2025, dengan menggandeng tokoh agama dan publik, salah satunya Habib Ja’far Al-Hadar.
“Melalui gerakan ini, kami ingin mendorong kesadaran bahwa pencatatan nikah adalah langkah awal menjaga keutuhan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pungkas Abu Rokhmad.
Comment