Tim Hukum Andalan – Hati Tegaskan Tak Ada Unsur Kampanye di Acara Jalan Sehat di Soppeng

Netral.co.id

Tim hukum Andalan - Hati, Murlianto SH, MH. (Foto Dok Ist).

Netral.co.id, Makassar – Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman – Andalan Hati, memberikan tanggapan terkait tuduhan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).

Tim hukum DIA sebelumnya melaporkan Andi Sudirman atas dugaan pelanggaran terkait acara gerak jalan santai dalam rangka HUT Sulawesi Selatan ke-355 di Kabupaten Soppeng, menganggap bahwa kegiatan tersebut menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Murlianto SH, MH, dari tim hukum Andalan – Hati, menyebutkan bahwa tim hukum DIA keliru dalam memahami aturan terkait pelanggaran kampanye. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 69 huruf H mengenai larangan kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah, unsur pelanggaran hanya berlaku apabila kegiatan tersebut berbentuk kampanye politik.

“Pak Andi Sudirman hadir sebagai warga biasa atau peserta jalan sehat. Tidak ada alasan untuk melarang beliau ikut, dan acara tersebut adalah kegiatan olahraga tanpa unsur kampanye,” ungkap Murlianto, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga : Paslon Ar-Rahman Siap Dukung Andalan-Hati di Wajo

Ia menambahkan bahwa saat acara dimulai oleh Bupati Soppeng, Andi Sudirman berada di tengah kerumunan masyarakat dan hadir hanya sebagai peserta jalan sehat. Tidak ada penyampaian visi misi ataupun alat peraga kampanye.

“Kehadirannya murni sebagai masyarakat biasa. Beliau memang hobi jalan pagi, jadi tidak bisa dikatakan ada unsur kampanye,” jelasnya.

Murlianto juga membantah tuduhan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar karena tidak ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Andi Sudirman.

“Tuduhan pelanggaran administrasi itu tidak relevan, sebab kegiatan tersebut adalah gerak jalan biasa yang tidak terkait dengan kampanye. Tidak ada pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme kampanye yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga : Jubir Andalan Ajak Bicara Data, Bukan Gosip

Comment