Taufan Pawe Minta SE Mendagri Diperjelas, Nilai Posisi DPRD Masih Multitafsir

Taufan Pawe Akui Salah Soal Statemen PPPK Beban Negara

Taufan Pawe Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Golkar (foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperjelas isi Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ terkait efisiensi belanja pemerintah daerah. Ia menilai poin dalam SE tersebut masih menimbulkan multitafsir, terutama mengenai posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam struktur pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota yang turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin, 28 April 2025.

Menurut Taufan, poin 2 huruf B dalam SE tersebut menekankan efisiensi anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah. Namun, ia menerima aspirasi dari DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan DPRD Kabupaten Pangkep yang menyatakan bahwa anggota DPRD bukan termasuk perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat daerah meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Maka dari itu, DPRD merasa tidak termasuk dalam kategori perangkat daerah yang wajib melakukan efisiensi sebagaimana tertuang dalam SE tersebut,” jelas mantan Wali Kota Parepare dua periode ini.

Baca Juga : Wali Kota Appi Ikuti RDP Komisi II dengan Kemendagri dan Gubernur

Taufan juga mengacu pada Pasal 215 dalam undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi keuangan serta mendukung tugas dan fungsi DPRD. Karena itu, menurutnya, perlu ada penegasan mengenai keterkaitan antara penggunaan anggaran DPRD dan perangkat daerah.

Ia berharap Kemendagri dapat segera melakukan klarifikasi terhadap isi SE tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemerintah daerah, khususnya DPRD.

“Pasal 57 sudah sangat jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD, dibantu perangkat daerah. Jadi semua pihak harus paham kedudukan masing-masing dalam konteks efisiensi anggaran ini,” tutup Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel tersebut.

Comment