Jakarta, Netral.co.id – SETARA Institute menyoroti penggerebekan pengedar narkoba di Bima yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima.
Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, tindakan tersebut menimbulkan kontroversi dan dianggap melanggar hukum karena tidak termasuk dalam lingkup kewenangan TNI.
“Secara hukum, pemberantasan narkoba bukan bagian dari tugas TNI,” ujar Hendardi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Dompu Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rasabou, Sita Uang Tunai dan Alat Pembuat Narkoba
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada ketentuan yang memberikan TNI kewenangan untuk menegakkan hukum dalam kasus narkoba. Tugas ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian, BNN, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang harus berkoordinasi dengan Polri dan BNN.
Dengan demikian, Hendardi menilai langkah yang diambil aparat TNI tersebut merupakan pelanggaran hukum dan perlu dikoreksi agar tidak mengganggu sistem hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan memberi teguran kepada Panglima TNI. Presiden sebagai Kepala Negara juga diminta turun tangan agar TNI tidak lagi bertindak di luar kewenangannya.
Hendardi menambahkan, tindakan serupa oleh TNI bukan pertama kali terjadi. Ia khawatir normalisasi tindakan hukum di luar prosedur oleh TNI bisa mengganggu prinsip negara hukum serta membuka ruang bagi lembaga negara bertindak di luar hukum.
Lebih lanjut, tindakan TNI yang didasari laporan masyarakat seharusnya menjadi evaluasi bagi Polri agar meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum yang adil dan melindungi masyarakat.
Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah elemen penting dalam pemolisian demokratis dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus terus diperkuat.
Comment