Ricuh di Persidangan, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dipanggil Bareskrim Polri

Razman Vs Hotman Paris.

Razman Vs Hotman Paris. (Foto: Dok Istimewa).

Ricuh di Persidangan, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dipanggil Bareskrim Polri

Jakarta, Netral.co.id – Imbas insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo resmi dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam persidangan tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa atas laporan Hotman Paris. Suasana memanas ketika Razman tiba-tiba menghampiri Hotman yang tengah duduk di ruang sidang, sementara Firdaus Oiwobo naik ke atas meja, memicu kericuhan yang menjadi sorotan publik.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung melaporkan insiden tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Razman dan Firdaus, termasuk membuat kegaduhan di ruang sidang.

Razman dan Firdaus Siap Hadiri Pemeriksaan

Razman Arif Nasution menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Maret 2025. Ia mengaku telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan sesuai dengan waktu yang tersedia.

Baca Juga : Perseteruan Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas

“Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu berdasarkan surat permohonan yang kami ajukan. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan sesuai hukum. Saya dan Firdaus akan hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Razman saat dihubungi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Razman juga menegaskan komitmennya untuk patuh pada proses hukum dan siap menjelaskan perannya dalam insiden tersebut.

“Kami akan uji apakah tindakan ini masuk dalam kategori contempt of court atau pelanggaran pasal lain seperti Pasal 335 tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa, atau Pasal 217 KUHP tentang membuat kegaduhan di ruang sidang. Kami sudah menyiapkan tim hukum dan pakar pidana untuk menghadapi proses ini,” tambahnya.

PN Jakarta Utara Ajukan Laporan Resmi

PN Jakarta Utara sebelumnya telah melaporkan Razman dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri atas insiden yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh Humas PN Jakut, Maryono, yang menegaskan bahwa tindakan Razman dan Firdaus menimbulkan kegaduhan selama persidangan.

Baca Juga : Sidang Ricuh Hotman Paris vs Razman Nasution, Togar Situmorang: Memalukan Profesi Advokat

“Atas nama lembaga, kami melaporkan kejadian tersebut karena memicu pro dan kontra. Laporan ini didasarkan pada bukti rekaman video dan saksi yang hadir saat persidangan berlangsung,” kata Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/11/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencantumkan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.

Maryono berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas insiden ini demi menjaga marwah lembaga peradilan,” pungkasnya.

Comment