Netral.co.id – Perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution semakin memanas, setelah Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hotman melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Pada April 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Razman menjalani pemeriksaan sidik jari dan tes kesehatan di Bareskrim Polri pada 4 November 2024.
Berkas perkara Razman dinyatakan P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hotman Paris, selaku pelapor, turut menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. la menjelaskan bahwa Razman akan menjalani beberapa prosedur seperti pengambilan sidik jari dan pemeriksaan kesehatan.
Pengacara kondang ini optimistis bahwa Razman akan mendapatkan hukuman yang sesuai atas tindakannya.
“Selanjutnya, Razman akan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara untuk tahap kedua sebagai pelaksanaan dari P.21. Dia akan segera diadili atas laporan pencemaran nama baik yang saya ajukan,” ungkap Hotman melalui pesan singkat.
Kembali digelar persidangan Hotman Paris vs Rzaman kamis 6 Februari 2025 di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada unggahan vidio singkat yang tengah viral di medsos memperlihatkan kegaduhan selama proses persidangan berlangsung. Razman coba menyerang Hotman di ruang sidang.
Comment