Jakarta, Netral.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmennya memberantas korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Sudah mencuri, tapi tidak mau mengembalikan aset. Saya tarik saja itu,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh.
Baca Juga: Golkar Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
Prabowo juga mengkritisi aksi demonstrasi yang justru membela para pelaku korupsi. Sikap tegasnya mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan tokoh masyarakat.
Pakar hukum Henry Indraguna menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas bangsa. Ia mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut guna menciptakan efek jera terhadap para koruptor.
“Memiskinkan koruptor merupakan langkah strategis untuk menghentikan praktik korupsi. Mereka harus bisa membuktikan asal kekayaannya, dan jika tidak, maka asetnya layak disita oleh negara,” ujar Henry, Sabtu (3/5/2025).
Meski demikian, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar tersebut mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat agar tidak melanggar prinsip-prinsip hukum. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam proses pembahasan di DPR.
Baca Juga: Kejaksaan Apresiasi Langkah Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset Rampung
“Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, diharapkan para pelaku korupsi akan berpikir ulang karena tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus mengembalikan hasil kejahatannya,” tegasnya.
Comment