Polrestabes Makassar Diduga Bungkam atas Kasus Penipuan 14 Calon Jemaah Haji

eccd15fa 6bd5 4e2e b0c8 a83ce623d745

kantor polrestabes makassar (foto:dok)

Makassar, Netral.co.id – Seorang wanita berinisial NR di Makassar diduga menipu 14 calon jemaah umrah dan haji. Meskipun telah ditahan oleh Polrestabes Makassar, NR dikabarkan mendapat penangguhan penahanan sejak dua minggu lalu.

Meski ada penolakan dari sejumlah korban, Polrestabes Makassar tetap memberikan penangguhan penahanan kepada NR.

Hingga kini, NR belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang para korban, yang diperkirakan mencapai Rp297 juta.

“Tadi saya menghubungi penyidik lewat WhatsApp, katanya NR masih dalam proses pengajuan kredit,” ujar salah satu korban, Mujiati (52), pada Jumat (14/2/2025).

Mujiati, yang bersama suaminya menjadi korban dugaan penipuan ini, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp76 juta kepada NR dengan janji keberangkatan ibadah umrah dan haji.

Ia termasuk korban yang menolak penangguhan penahanan NR, namun keputusan tersebut tetap dijalankan oleh kepolisian.

Setelah NR mendapatkan penangguhan, Mujiati tetap berusaha berkomunikasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

Namun, ia tidak mendapatkan jawaban yang pasti, baik terkait batas waktu penangguhan maupun pengembalian uangnya.

“Saya hanya diminta untuk berdoa agar sebelum bulan Ramadan ada kabar baik,” ungkap Mujiati.

Hal serupa juga disampaikan oleh korban lainnya, Sirajuddin (28), yang hingga kini belum menerima konfirmasi dari kepolisian maupun dari pihak NR terkait pertanggungjawaban atas kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan penipuan tersebut.

Comment