Oknum Pejabat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pegawai SPA

oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berinisial JR, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kasir SPA

animasi kasus pelecehan terhadap perempuan oleh oknum pejabat di Minahasa Utara (foto:dok)

Minahasa Utara, Netral.co.id – Seorang oknum pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berinisial JR, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kasir SPA berinisial MR (23). Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Dugaan kasus pelecehan dengan percobaan pemerkosaan ini dilaporkan oleh seorang wanita, dengan terlapor seorang kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” ujar I Kadek Agung, seperti dikutip Netral.co.id dari @detikcom, Minggu (16/2/2025).

Kadek mengonfirmasi bahwa laporan ini teregistrasi dengan Nomor STTLP/28/1/2025/SPKT/RESMINUT/POLDASULUT. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi serta motif dari dugaan tindakan pelecehan tersebut.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa JR justru melaporkan balik MR dengan tuduhan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencabulan. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum JR, Tonny Rarung.

Menurut Tonny, kliennya justru merasa sebagai korban dalam kasus ini, dengan mengklaim bahwa bagian tubuhnya sempat disentuh oleh MR tanpa izin.

“Kami telah melaporkan MR atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencabulan,” ujar Tonny dalam pernyataannya yang dikutip Netral.co.id dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 16 Februari 2025.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kedua laporan tersebut untuk mencari titik terang dalam kasus ini.

Comment