Pengacara Gugatan Ijazah Jokowi Tersandung Kasus Pemalsuan, Mengundurkan Diri dari Tim Hukum

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang terus bergulir di ruang publik.

(Foto:Netral.co.id/F.R)

Jakarta, Netral.co.idZaenal Mustofa resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat Presiden Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah palsu tingkat SMA.

Keputusan tersebut ia ambil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo.

“Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu rekan-rekan yang sedang berjuang di PN Solo dan agar saya bisa fokus pada proses hukum yang saya jalani,” ujar Zaenal kepada awak media usai sidang perdana perkara tersebut, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Penghapusan Dokumen Tradisional sebagai Bukti Kepemilikan Tanah: Solusi atau Tantangan Baru?

Zaenal membenarkan bahwa dirinya berstatus tersangka, namun memilih untuk tidak memaparkan detail kasus yang menjeratnya. Ia menyebut proses hukum itu bermula sejak tahun 2023.

“Saya sudah menunjuk penasihat hukum, biar mereka yang menjelaskan,” katanya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi penetapan Zaenal sebagai tersangka. Ia diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan identitas mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) atas nama Anton Widjanarko untuk mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

“Pelapornya adalah Asri Purwanti,” ujar Anggaito.

Berdasarkan laporan tersebut, Zaenal diketahui membuat surat seolah-olah dirinya merupakan mahasiswa FH UMS dengan NIM C100010099.

Baca Juga: Kasus Tanda Tangan Palsu, Tersangka Legislator PDIP Selayar Masih Berkeliaran

Setelah diselidiki oleh Asri melalui surat kepada Kemendikbud dan LLDIKTI Jawa Tengah, ditemukan bahwa Zaenal adalah lulusan Unsa, yang mengklaim sebagai pindahan dari UMS. Surat tersebut juga menyertakan klarifikasi dari Unsa.

Namun, dari hasil penelusuran Asri ke Biro Administrasi Akademik UMS pada 13 Mei 2020, diketahui bahwa NIM tersebut tercatat atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal Mustofa.

“Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli yang memperkuat dugaan tindak pidana sesuai Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” tutup Kapolres.

Comment