Netral.co.id, Bantaeng – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M. Kahfi, menghadapi ancaman diskualifikasi dari Pilkada Bantaeng 2024. Dugaan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye mereka memicu laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon UJI-SAH ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut laporan tersebut, Paslon Ilham-Kanita diduga berfoto dan merekam video bersama anak-anak yang mengenakan atribut kampanye dan mengangkat tangan dengan simbol dua jari.
“Mereka menggunakan anak-anak sebagai bagian dari kampanye, yang jelas melanggar aturan pemilu,” kata Wawan, perwakilan tim hukum Paslon UJI-SAH.
Baca Juga : Tiga Kepsek dan Dua ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu karena Pelanggaran Netralitas Pilkada
Ia menambahkan, tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dipadukan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Bantaeng Menyerahkan Sanksi untuk 5 Kepala Desa yang Melanggar UU Desa kepada Pj Bupati
“UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak sangat jelas melarang penggunaan anak-anak dalam kegiatan politik. Pelanggaran ini sangat layak mengarah pada diskualifikasi,” tambah Wawan.
Selain itu, tim hukum UJI-SAH juga melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong, yang diduga terlibat dalam kampanye Paslon nomor urut 2.
“Kades secara langsung terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye, sementara Kepala Sekolah turut berfoto bersama pasangan calon,” pungkasnya.
Comment