Tiga Kepsek dan Dua ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu karena Pelanggaran Netralitas Pilkada

Netral.co.id

Tim hukum pasangan bakal calon UJI-SAH, Wawan. Dok Ist.

Netral.co.id, Bantaeng – Tim hukum pasangan calon (paslon) M. Fathul Fauzy Nurdin – H. Sahabuddin (UJI-SAH) kembali mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Bantaeng 2024 yang melibatkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah SMP 1 Uluere, Nurmin, Kepala Sekolah SD Inpres Tala-tala, Muh. Ali, Kepala Sekolah SD Inpres Taruttu, Abdul Salam, Penyuluh Pertanian, Riana Fatmawati, serta ASN dari Mall Pelayanan Publik, Mahatir.

Menurut Andi Wawan, anggota tim hukum UJI-SAH, pelanggaran yang dilakukan oleh kelima ASN tersebut didukung oleh sejumlah bukti foto dan video yang menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran netralitas.

“Tiga kepala sekolah ini terlihat menggunakan atribut paslon, Mahatir yang bekerja di Mall Pelayanan Publik diketahui mempromosikan paslon melalui media sosial, sementara Riana, seorang penyuluh pertanian, terlibat dalam kegiatan sosialisasi paslon,” ungkap Wawan kepada media.

Baca Juga : Warga Tangnga-tangnga Siap Dukung UJI-SAH karena Kecewa dengan Pembangunan yang Tidak Terawat

Ia menambahkan, tindakan kelima ASN ini diduga melanggar Keputusan Bersama beberapa lembaga negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, terkait pedoman netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Selain itu, pelanggaran ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Kecewa dengan Kepemimpinan Sebelumnya, Warga Papanloe Pilih Dukung UJI-SAH di Pilkada Bantaeng

“Sanksi berat menanti ASN yang terbukti melanggar, termasuk pemecatan,” tambahnya.

Wawan berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pelanggaran netralitas ASN di Bantaeng sudah sangat jelas. Seakan hukum di sini tidak memiliki wibawa,” pungkasnya.

Comment