Jakarta, Netral.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengumumkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dengan aturan ini, Kementerian PANRB tidak lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru mengenai jam kerja ASN selama Ramadan, karena ketentuannya telah tertuang dalam Perpres tersebut.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025, Menteri Rini menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga pelayanan publik tetap optimal sambil tetap memperhatikan kesejahteraan ASN selama Ramadan.
“Jam kerja ASN selama Ramadan telah diatur dalam Perpres, yaitu sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ini agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
Berikut rincian aturan jam kerja ASN selama Ramadan:
✅ Total jam kerja: 32 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat)
✅ Jam istirahat:
Hari Jumat: 60 menit
Hari kerja lainnya: 30 menit
✅ Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat
✅ Instansi dengan sistem kerja lebih dari 5 hari per minggu harus menyesuaikan aturan ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak Perpres diterbitkan
Fleksibilitas untuk Instansi Pelayanan Publik
Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan dan keamanan, jam kerja dapat disesuaikan dengan pertimbangan Menteri PANRB agar layanan tetap berjalan dengan optimal.
Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi:
❌ Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di TNI – Pengaturan dilakukan oleh Panglima TNI
❌ Anggota POLRI dan ASN di lingkungan POLRI – Pengaturan dilakukan oleh Kapolri
❌ ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri – Mengikuti jam kerja di negara penugasan
Hari Kerja Bisa Berubah Jika Ada Kebijakan Nasional
Selain itu, jumlah hari dan jam kerja ASN bisa disesuaikan apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sisi Menarik Berita Ini:
Jam kerja ASN tetap efisien selama Ramadan: Meski lebih singkat, pelayanan masyarakat tetap diutamakan.
Aturan berlaku secara nasional: Instansi pusat dan daerah wajib mengikuti ketentuan ini.
Fleksibilitas bagi sektor layanan publik: Pelayanan esensial tetap beroperasi dengan jam kerja khusus.
Tidak perlu SE baru: Perpres No. 21/2023 sudah mengatur jam kerja ASN secara tetap.
Dengan adanya aturan ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman, tanpa mengurangi efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Comment