Menelaah Sistem Kerja Fleksibel ASN dengan Regulasi Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengumumkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah tengah merancang penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif.

FWA berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penerapan sistem ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Mereka bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu,” ujar Rini belum lama ini.

Meski memberikan keleluasaan bagi ASN, ia menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan instansi pemerintah.

Perbedaan FWA dan WFA

Rini menekankan bahwa Perpres No. 21/2023 tidak mengenal istilah WFA, tetapi aturan terkait dapat dikaitkan dengan konsep fleksibilitas lokasi. Artinya, pegawai dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain yang telah ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga : KemenpanRB Setujui 3.745 PPPK Asal Sulsel Diminan Nakes

“Pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih luas dibandingkan WFA. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dengan dukungan teknologi dan perubahan mindset ASN,” jelasnya.

Kriteria Pegawai dan Jenis Pekerjaan yang Bisa Menerapkan FWA

FWA tidak berlaku bagi seluruh ASN, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

  1. Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
  2. Bukan pegawai baru

Selain itu, pekerjaan yang dapat dilakukan dalam skema FWA harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bisa dikerjakan di luar kantor
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
  4. Bersifat mandiri tanpa supervisi terus-menerus
  5. Regulasi dan Jadwal Kerja FWA

Dalam pelaksanaannya, pegawai yang bekerja dengan sistem FWA tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21/2023, yaitu:

  1. 5 hari kerja dalam 1 minggu
  2. Akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat)
  3. Selama bulan Ramadan, aturan jam kerja lebih fleksibel, yakni 32,5 jam per minggu sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 Perpres No. 21/2023.

Selain itu, pegawai yang menerapkan FWA wajib melaporkan hasil kinerja harian serta tetap menjamin pencapaian target kerja dan efektivitas pelayanan publik.

FWA Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2025

Pemerintah masih mengkaji penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan berbagai instansi.

Termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, dan Jasa Marga untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik dan balik.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel serta sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025,” ujar Rini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi FWA bersifat kondisional dan akan terus dievaluasi berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja modern.

Comment