Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor minyak mentah, menegaskan bahwa seluruh produksi akan diolah di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kemandirian energi serta memperkuat ketahanan bahan bakar nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak memerlukan regulasi baru, karena sudah selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.
“Aturannya sudah jelas, minyak mentah harus diutamakan untuk kebutuhan nasional. Jadi tanpa aturan baru pun, ini bisa langsung dijalankan,” ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Strategi Pemerintah dalam Mengolah Minyak Mentah
Salah satu tantangan utama dalam kebijakan ini adalah minyak mentah yang belum memenuhi spesifikasi pengolahan di kilang dalam negeri. Namun, Dadan menegaskan bahwa dengan teknologi dan pengalaman yang ada, permasalahan ini bisa diatasi.
“Kami sudah mulai mengurangi ekspor yang sebelumnya terkendala spesifikasi. Sekarang, arahnya semakin jelas agar seluruh minyak mentah bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” lanjutnya.
Bahlil Lahadalia: Ekspor Minyak Mentah Tidak Lagi Diizinkan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan izin ekspor minyak mentah.
“Sebelumnya, sebagian produksi minyak mentah kita diekspor. Namun, di zaman kami sekarang, ekspor itu sudah tidak kami izinkan lagi,” tegas Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Menurut Bahlil, langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengolahan minyak di kilang dalam negeri, sehingga produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional dapat meningkat.
Blending: Solusi Pengolahan Minyak Mentah
Untuk mengatasi minyak mentah yang sebelumnya tidak bisa diolah di dalam negeri, pemerintah akan menerapkan metode blending, yaitu mencampur minyak berkualitas tinggi dengan minyak yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar bisa diolah di kilang domestik.
“Minyak mentah yang tadinya tidak bisa diolah di dalam negeri, sekarang harus bisa. Caranya? Kita blending minyak dengan kualitas tinggi dan rendah agar sesuai dengan spesifikasi kilang kita,” jelas Bahlil.
Baca Juga; Menteri ESDM Dorong Perusahaan Daerah Kelola Tambang dengan Mitra Lokal
Bahlil juga memastikan bahwa metode ini tidak melanggar aturan, selama spesifikasi dan kualitas akhir BBM tetap memenuhi standar nasional.
“Blending itu sah-sah saja, yang penting hasil akhirnya sesuai spesifikasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sisi Menarik Larangan Ekspor Minyak Mentah
Indonesia Berhenti Ekspor Minyak Mentah: Keputusan tegas pemerintah menunjukkan komitmen untuk kemandirian energi nasional.
Solusi Blending Minyak Mentah: Pemerintah menemukan cara inovatif agar seluruh minyak mentah bisa diolah di dalam negeri.
Dampak Positif untuk Ekonomi dan Energi: Dengan kebijakan ini, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor BBM dan memaksimalkan nilai tambah minyak mentah di dalam negeri.
Ketegasan Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada lagi izin ekspor, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam kebijakan energi nasional.
Comment