Netral.co.id – Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam rekrutmen guru. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memenuhi syarat akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan kepastian status bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini didasarkan pada keputusan yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah didata hingga 31 Oktober 2023 dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai ASN P3K.
Harapannya, pada Agustus 2025, para guru honorer yang masuk kategori ini sudah resmi menyandang status ASN P3K penuh waktu, bukan paruh waktu.
Komitmen ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para tenaga honorer yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan pendidik.
Dengan adanya keputusan ini, kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia diharapkan meningkat dan berimbas pada kualitas pembelajaran yang lebih baik di sekolah sekolah
Perjuangan tenaga honorer dalam mendapatkan kepastian status ASN P3K tidaklah mudah. Mereka telah melakukan berbagai upaya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X dan Komisi II DPR RI, hingga menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sayangnya, rapat yang seharusnya diadakan pada 4 Februari 2025 untuk membahas status tenaga honorer akhirnya batal digelar.
Salah satu tantangan utama dalam kebijakan ini adalah keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan mengenai skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Hal ini memicu kekhawatiran bagi tenaga honorer, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori R2 dan R3.
Namun, ada secercah harapan bagi tenaga honorer. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) telah mengeluarkan rekomendasi yang mendukung pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K penuh waktu.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 yang ditujukan kepada Menpan RB. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan memuat beberapa poin penting terkait keberlanjutan status tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, APPSI mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah pembatalan penghapusan tenaga honorer sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, mereka juga meminta agar tenaga honorer yang telah didata hingga 31 Oktober 2023 segera diangkat menjadi ASN P3K penuh waktu.
Menurut data BKN per 28 November 2024, jumlah tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status ASN P3K mencapai 789.510 orang.
Jika tidak segera ada keputusan dari pemerintah, dikhawatirkan hal ini akan berdampak pada kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan.
Dalam proses pengangkatan ini, tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi PPG akan diprioritaskan.
Artinya, mereka yang telah menjalani pendidikan profesi ini akan mendapatkan kemudahan dalam transisi status ke ASN P3K tanpa perlu mengikuti seleksi tambahan.
Para tenaga honorer berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang berpihak pada mereka.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Menpan RB, dan BKN, kebijakan ini diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.
Dukungan dari APPSI menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah daerah turut memperjuangkan hak-hak tenaga honorer di seluruh Indonesian
Comment