Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Rita Susana Supriyanti, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini menyasar berbagai permasalahan yang muncul selama proses pembangunan proyek pembangkit listrik yang melibatkan perusahaan Korea Selatan itu.
“Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2,” ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (28/5).
Baca Juga: KPK Dalami Kasus TPPU Eks Mentan SYL, Rasamala Aritonang Diperiksa
Budi juga mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi otoritas hukum Korea Selatan, yang mengharapkan KPK untuk mengusut lebih jauh potensi pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut substansi permasalahan yang diselidiki.
KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Cirebon 2. Salah satu tersangka utama adalah Herry Jung (HJ), General Manager Hyundai Engineering and Construction. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019, atau lebih dari lima tahun lalu, HJ hingga kini belum ditahan.
HJ sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama 11 jam pada Senin (26/5), namun lembaga antirasuah berdalih bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi sebelum melangkah ke tahap penahanan.
“KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi dalam pernyataan terpisah, Selasa (27/5).
Sementara itu, KPK mengklaim terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum Korea Selatan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. Proses kerja sama antarnegara ini dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice/MOJ) Korea Selatan.
Baca Juga: KPK Dalami Sosok “Ibu” dalam Persidangan Hasto Kristiyanto
“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan melalui Kemenkum dan MOJ Korea,” jelas Budi, Senin (5/5).
Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik Korea Selatan telah memeriksa seorang warga negara Korsel sebagai saksi dalam kasus ini pada Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dengan pendampingan dari penyidik KPK.
Comment