Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hari ini, KPK memanggil mantan kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Rasamala diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan terhadapnya.
SYL telah dijerat dengan tiga sangkaan, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, ia telah divonis 12 tahun penjara setelah melalui proses hukum di berbagai tingkatan.
Baca Juga : 5 Sisi Lain Penolakan Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Implikasi Hukum
Pada tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan SYL juga meningkat menjadi Rp44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Upaya kasasi yang diajukan SYL ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak. MA tetap menguatkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL masih berlangsung di KPK. Tim penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dalam kasus ini.
Comment