Jakarta, Netral.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengkondisian perkara korporasi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Empat tersangka tersebut adalah:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus dan anggota majelis hakim dalam perkara CPO.
Baca Juga: Pemkot Teken MoU Layanan Prioritas dengan Pengadilan Negeri Palopo
WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara, sebelumnya bertugas di PN Jakpus dan diduga menjadi perantara penerima suap.
Dua pengacara korporasi, yakni Marcella Santoso (MS) dan AR.
“Penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar mengungkapkan, MS dan AR memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada Hakim Arif melalui WG.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim memutus perkara CPO dengan putusan onslag, yaitu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan namun tidak dapat dipidana.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (19/3/2025) dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemkot Parepare Bersama Kejaksaan Awasi Peredaran Pupuk Pestisida
Tuntutan Jaksa: Denda dan Uang Pengganti Rp17,7 Triliun
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025), tiga perusahaan besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor ilegal CPO, yakni:
PT Wilmar Group
PT Permata Hijau Group
PT Musim Mas Group
dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun. Jaksa juga menuntut sanksi tambahan berupa penutupan operasional perusahaan selama satu tahun.
Rincian tuntutan terhadap ketiga perusahaan adalah sebagai berikut:
PT Wilmar Group:
Uang pengganti: Rp11,8 triliun
Denda: Rp1 miliar
Apabila tak dibayar, aset perusahaan dan harta pribadi Direktur Wilmar, Tenang Parulian Sembiring, akan disita, dengan ancaman pidana penjara subsider 19 tahun.
PT Permata Hijau Group:
Uang pengganti: Rp937,5 miliar
Denda: Rp1 miliar
PT Musim Mas Group:
Uang pengganti: Rp4,8 triliun
Denda: Rp1 miliar
Jaksa menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan kejahatan korporasi yang terstruktur dan melibatkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kejagung RI Tegas Bersifat Netral Objektif dan Profesional
Penanganan tegas terhadap kasus ini dinilai krusial untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.
Comment