Netral.co.id, Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel atau menghentikan sementara kegiatan berusaha PT Flying Fish Algae (PT FFA), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 23 Oktober 2024.
PT FFA bergerak di bidang pengolahan dan perdagangan rumput laut 425 ton. Perusahaan eksportir itu, diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan (Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlaku).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk mengatakan, PT FFA yang lokasi usahanya berada di Makassar ini telah melakukan kegiatan proses produksi dan kegiatan eksport ketika dokumen SSKP habis masa berlaku.
Baca Juga : Digitalisasi dan Ekspor Produk UMKM Tingkatkan Ekonomi Kaltara
Kemudian berdasarkan laporan hasil pengawasan di unit pengolahan ikan di PT FFA oleh pengawas perikanan Satwas SDKP Makassar-Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 17 September 2024, maka tanggal 24 September 2024, dilakukan pengambilan keterangan terhadap penanggung jawab PT FFA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 23 Februari 2024, terhitung sejak SKP Habis masa berlaku PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut.
Sementara itu jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70 sampai 90 kg/karung,” ujarnya.
Sedangkan jumlah rumput laut di dalam gudang PT yang merupakan PMA tersebut sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70 sampai 90 kilogram per karung dengan total kurang lebih 323.520 kilogram ditambah 102.000 ton mencapai 425.520 kilogram (425 ton) bila dikalikan dengan harga rata-rata pasaran.
Baca Juga : Jusuf Kalla Yakin Ekspor Pisang Cavendish Bisa Sejahterakan Masyarakat Sulsel
Harga rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram. Kemudian dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840,-
Plt Direktur PSDP Ir Suharta menambahkan, paksaan pemerintah dalam bentuk penyegelan perlu dilakukan untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya (memiliki dokumen SKP).
“Penyegelan terhadap PT. FFA merupakan salah satu upaya penegakan hukum bidang Perikanan,” ujarnya.
PSDKP berperan penting mengawasi komoditas rumput laut, lantaran merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki manfaat besar bagi ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Terlebih potensi hilirisasi dari rumput laut sangat besar.
Dari rumput laut, berpotensi dikembangkan sebagai sumber biostimulant atau pupuk organik yang dapat membantu masalah subsidi pupuk dan ketahanan pangan.
Berdasarkan Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 317 ayat (1) huruf f, Pasal 317 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan, telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi dan penyegelan terhadap komoditas rumput laut PT FFA.
Comment