Netral.co.id, – Tak sedikit pemilik Perseroan Terbatas (PT) kesulitan dalam memperoleh pengakuan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), bahkan harus mengikuti antrian panjang di kantor pajak terdekat di daerah masing-masing.
Namun, kini pendaftaran PKP Badan secara online dilakukan melalui portal Coretax (kortteekdjp.go.id) dengan login menggunakan NPWP Badan, mengisi data usaha, dan mengunggah dokumen (akta, NIB, KTP direktur).
Proses verifikasi memakan waktu sekitar 10 hari kerja, diikuti survei lapangan, dan surat pengukuhan akan dikirim via email.
Panduan Langkah demi Langkah Pendaftaran PKP Badan di Coretax 2025
- Login Coretax
Masuk ke situs Coretax menggunakan NPWP Badan dan kata sandi.
- Impersonate Badan
Pastikan Anda beralih peran (impersonate) ke profil wajib pajak badan, bukan perorangan.
- Pilih Menu PKP
Pilih menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Pengukuhan PKP”.
- Isi Formulir
Isi data yang diminta, termasuk:
Status kepemilikan tempat usaha (milik sendiri/sewa/virtual office).
Estimasi omzet (di atas Rp4,8 Miliar untuk wajib PKP).
- Unggah Dokumen
Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF yang dijadikan satu file (akta pendirian, NIB, KTP direktur, Surat Keterangan AHU).
- Pernyataan dan Kirim
Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Submit” atau “Simpan”.
- Unduh BPS
Unduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bukti permohonan berhasil.
Dokumen yang Diperlukan (Format PDF)
NPWP Badan.
Akta Pendirian Perusahaan.
KTP dan NPWP Direktur/Wakil.
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat keterangan AHU.
Foto lokasi tempat usaha (jika diperlukan).
- Survei
KPP akan melakukan penelitian administrasi dan/atau kunjungan lapangan (verifikasi) dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
- Persetujuan
Jika disetujui, Surat Pengukuhan PKP akan dikirimkan secara elektronik, dan status di profil Coretax akan berubah menjadi centang hijau.

Comment