Inovasi Dinkes Makassar, Dottoro’ta, Bersaing di Innovation Government Award 2024

Netral.co.id

Netral.co.id, Makassar – Dottoro’ta menjadi andalan Pemerintah Kota Makassar dalam ajang Innovation Government Award (IGA) 2024. Inovasi ini merupakan layanan kesehatan yang memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan dokter secara daring.

Layanan Dottoro’ta tidak hanya menawarkan konsultasi, tetapi juga menyediakan terapi medis, termasuk pengantaran obat dari puskesmas. Selain itu, aplikasi Telemedicine Dottoro’ta yang terintegrasi memudahkan akses data kesehatan yang dapat langsung dibaca dan digunakan secara online melalui Basis Data Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Kadinkes Makassar dan Kemenkes RI Luncurkan Kampanye Pertolongan Pertama Luka Psikologis

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, memperkenalkan inovasi ini di hadapan tim penilai IGA 2024 di Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.

Untuk memastikan keberlanjutan inovasi ini, beberapa strategi telah disiapkan. Ini termasuk menyiapkan fasilitator laboratorium inovasi untuk melakukan pendampingan langsung, memastikan tersedianya sumber daya keuangan dalam APBD, serta melakukan evaluasi berkala pada inovasi lokal melalui rapor inovasi.

Baca Juga : Halo Sobat Dinkes! Patut Diketahui Infertilitas pada Pria Merupakan Gaya Hidup atau Faktor Lingkungan?

Selain itu, Pemkot juga akan mengadakan kompetisi lokal Innovation Mayor Award (IMA), menyelenggarakan bimbingan teknis secara rutin melalui program inovasi berkelanjutan (inkubator), serta berpartisipasi dalam kompetisi yang diadakan oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, dan instansi lainnya.

“Menjalin kemitraan dan penguatan kebijakan melalui Perwali 37 Tahun 2019 tentang inovasi daerah adalah salah satu strategi agar inovasi ini dapat terus berkembang dan berkelanjutan,” kata Andi Arwin.

Diketahui, IGA Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan inisiatif ini digagas oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. (*)

Comment