Netral.co.id, Gowa– Feri Syarwan umur 28 tahun pempinan rumah tahfidz di kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya pada tiga santriwatinya.
Usai di cabuli gurunya, Tiga korban langsung melapor kejadian tersebut di Mapolres Gowa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
“Setelah kami terima laporan, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara kita identifikasi ada tiga korban dan mungkin masih berkembang ada korban-korban selanjutnya, kita masih dalami. Semua korban dibawah umur,” Ujar Reonald Simanjuntak
Kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak bahwa pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak usia di bawah umur.
Reonald menyebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah tahfidz Kabupaten Gowa.
Pelakunya bernama Feri umur 28 tahun warga Makassar, pekerjaan sebagai Guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz.
“Jadi TKP nya bukan di pesantren seperti yang beredar luas tapi di rumah tahfidz,” Kata Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (23/Januari/2025).
Diketahui pelaku langsung ajak berhubungan badan layaknya suami istri, motifnya untuk memuaskan hawa nafsu bejatnya, peristiwa itu terjadi sejak bulan Juni Tahun 2024 lalu.
“Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, ya motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsunya dari pelaku,” Kata Reonald, Rabu (22/Januari/2025).
Comment