Eks Ketua KPK Abraham Samad Soroti Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu UGM

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menanggapi laporan hukum yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idEks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menanggapi laporan hukum yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.

Mantan Ketua Komisi pemberantasan korupsi tersebut menilai langkah tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kritik publik.

“Menurut pandangan saya, kasus yang menimpa Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, dan Fadillah merupakan contoh nyata dari tindakan membungkam suara-suara kritis,” ujar Samad dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 30 April 2025.

Samad hadir dalam acara deklarasi dukungan terhadap investigasi ijazah Jokowi sebagai bentuk solidaritas moral kepada para pihak yang terus menyuarakan kebenaran.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.

“Kalau sebuah kritik membuat pemerintah merasa tidak nyaman, itu seharusnya direspons secara bijak—bukan dengan cara melaporkan balik ke polisi,” tegasnya.

Menurut Samad, laporan yang menargetkan Roy Suryo (pakar telematika), dr. Tifauzia Tyassuma (aktivis media sosial), Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA) adalah upaya untuk membungkam pandangan yang berbeda.

“Kalau benar-benar memahami konstitusi, maka kritik tidak seharusnya dijawab dengan kriminalisasi melalui jalur hukum,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Jokowi bukanlah warga biasa—sebagai mantan Presiden dua periode, ia diharapkan bersikap layaknya seorang negarawan.

“Seorang negarawan seharusnya memberi contoh kebijaksanaan. Tindakannya harus mencerminkan keteladanan dan sikap dewasa dalam menghadapi kritik,” ujar Samad.

Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh Roy, Rismon, Tifa, dan Fadillah justru bersifat membangun, bukan merusak.

Karena itu, menurutnya, tindakan pelaporan terhadap mereka bukanlah langkah yang tepat dari seorang mantan kepala negara.

Comment