Netral.co.id, Makassar – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, memberikan klarifikasi terkait kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disorot oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar.
Nursaidah menjelaskan bahwa Dinkes hanya bertanggung jawab sebagai pelaksana pembayaran, sementara data yang digunakan untuk pembayaran berasal dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan.
“Penganggarannya dilakukan oleh Dinkes, tetapi datanya berasal dari Dinsos yang bekerja sama dengan Dukcapil. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, barulah pembayaran dilakukan,” ujar Nursaidah pada Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga : DPRD Desak Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa ada kelebihan pembayaran pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Hal ini terjadi karena beberapa warga yang pindah domisili tidak melaporkan perubahan data kepada instansi terkait.
“Kami membayar iuran BPJS untuk warga yang sebenarnya sudah tidak tinggal di Makassar, namun karena keanggotaan mereka tidak dipindahkan, terjadilah kesalahan ini,” jelasnya.
Nursaidah menambahkan bahwa Dinkes Makassar akan terus memperbarui dan memutakhirkan data untuk menghapus nama-nama yang tidak memenuhi syarat dari daftar PBI.
“Dana tersebut sebenarnya masih milik kita, jadi kelebihan bayar hanya perlu dikembalikan atau dikompensasi. BPJS tidak menggunakan uang itu untuk keperluan lain,” tambahnya.
Dinkes saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait pengembalian atau kompensasi dana tersebut.
Baca Juga : Kadinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin Terangkan Soal Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
“Kami masih mencari solusi terbaik, karena dalam perjanjian kerja sama (PKS) tidak ada ketentuan khusus mengenai hal ini,” ungkap Nursaidah.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp69 miliar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada BPJS Kesehatan.
“Setelah peninjauan, kami menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp69 miliar yang dilakukan Pemkot Makassar kepada BPJS Kesehatan. Ini telah kami sampaikan dalam pembahasan APBD Perubahan 2024,” ungkap Hasanuddin pada Kamis, 5 September 2024.
Ia mendesak Pemkot Makassar segera berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kewajiban di tahun anggaran berikutnya.
Comment