Netral.co.id, Makassar – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, memberikan penjelasan mengenai kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Nursaidah menjelaskan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial Kota Makassar, dan BPJS Kesehatan.
“Anggaran ini ada di Dinkes, tetapi data yang digunakan berasal dari Dinsos yang bekerja sama dengan Dukcapil, dan BPJS Kesehatan memverifikasi data tersebut sebelum kami melakukan pembayaran,” jelas Nursaidah.
Namun, Nursaidah mengungkapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Kelebihan ini terjadi karena beberapa peserta PBI yang pindah domisili ke tempat lain belum melapor, sehingga data mereka masih tercatat di Makassar.
“Kelebihan bayar terjadi karena BPJS yang kami berikan masih terdaftar di Makassar, padahal mereka sudah pindah ke daerah lain,” tambahnya.
Baca Juga : Dinkes Terlibat Penanganan ODGJ Bersama Dinsos Makassar
Untuk menangani masalah ini, Nursaidah mengatakan bahwa akan dilakukan perbaikan dan pembaruan data agar nama-nama yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar PBI. Dinkes juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kompensasi atas kelebihan pembayaran tersebut.
“Kami masih berjuang untuk menentukan apakah kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasi, karena hal ini belum dibahas secara final dalam PKS kami,” ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Tribun Timur.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang komprehensif dan terpadu untuk menghasilkan hasil yang baik dan mencegah tumpang tindih penganggaran.
“Rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kelebihan bayar Pemkot Makassar di BPJS Kesehatan mencapai Rp69 miliar. Kami berharap Pemkot Makassar melakukan upaya yang terukur dan terkoordinasi untuk mengembalikan atau mengompensasi kelebihan bayar tersebut,” ujar Hasanuddin Leo dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024, pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Baca Juga : Dinkes Sulsel Kirim Bantuan Korban Longsor di Tana Toraja
Hasanuddin juga meminta Pemkot Makassar untuk melakukan review oleh inspektorat dalam setiap perencanaan dan program yang akan dilaksanakan untuk mencegah kesalahan administrasi. “Setiap kegiatan yang akan dibelanjakan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Makassar diminta untuk selektif dalam menjalankan program panel surya, dengan melibatkan tim teknis yang kompeten agar panel surya memberikan manfaat jangka panjang. Program pengadaan motor sampah listrik juga harus ditangani oleh pengemudi yang terlatih dan diberikan pengetahuan teknis yang memadai.
“Pengemudi harus dilatih dan pengoperasian motor sampah listrik harus diawasi secara ketat,” pungkasnya. (*)
Comment