Dibayar Ratusan Juta, Ketua “Cyber Army” Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua kelompok siber bernama "Cyber Army", M. Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Kejaksaa Agung Republil Indonesia. (Foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua kelompok siber bernama “Cyber Army“, M. Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025) malam.

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terjerat Suap, DPR Dorong Evaluasi Integritas Hakim

MAM diduga menerima total dana sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso (MS), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dana tersebut diberikan secara bertahap melalui dua perantara yang bekerja di kantor hukum tempat MS berpraktik.

“Uang itu disalurkan pertama melalui staf keuangan Indah Kusumawati senilai Rp697,5 juta, lalu sisanya Rp167 juta melalui kurir bernama Rizki,” jelas Qohar.

Operasi Sistematis Melalui Media Sosial

Dalam perannya, MAM bekerja sama dengan MS, Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), serta Junaidi Saibih (JS), untuk menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terutama dalam penanganan sejumlah perkara korupsi. Konten tersebut dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Tidak hanya itu, MAM juga diminta membentuk tim siber beranggotakan sekitar 150 orang buzzer, yang dibagi menjadi lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Para buzzer tersebut direkrut, diarahkan, dan dibayar untuk menyebarkan serta mengomentari konten bernada negatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Tim ini diminta aktif memproduksi dan mendistribusikan narasi yang mendiskreditkan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan oleh Jampidsus,” ungkap Qohar.

Jeratan Hukum

Atas aksinya, MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Comment