Dedi Mulyadi Tegas: Penertiban Kawasan Puncak Dilanjutkan hingga Cianjur

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, masih banyak bangunan di kawasan hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang belum disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak (foto:dok)

Bandung, Netral.co.idPemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Puncak dengan melanjutkan proses penertiban bangunan dan aktivitas ilegal ke kawasan Puncak-Cianjur.

Setelah menyelesaikan sebagian besar penertiban di kawasan Puncak Bogor, langkah serupa kini akan diterapkan di wilayah Cianjur.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, masih banyak bangunan di kawasan hijau dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang belum disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga: KPK Ingatkan Kepada Daerah, Gubernur Dedi Evaluasi Bupati Wali Kota Hingga ASN

Penertiban lanjutan akan difokuskan pada wilayah Cianjur dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak perda.

“Kami bersama Kementerian LH akan menuntaskan tunggakan penyegelan tempat atau bangunan yang melanggar di kawasan Puncak-Bogor, setelah itu akan bergeser ke Cianjur,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Dedi juga menghimbau para pemilik bangunan yang berdiri di kawasan hijau atau DAS untuk segera menertibkan diri sebelum dikenakan sanksi tegas berupa penyegelan dan pembongkaran.

Baca Juga: Langgar Pasal 77, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan

Pada tahap lanjutan ini, Bupati Cianjur akan didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dalam melakukan proses penertiban.

Langkah ini juga mencakup penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, khususnya galian C, yang masih marak beroperasi di Cianjur.

“Secara bertahap akan kita tuntaskan agar kelestarian alam di Jabar terus terjaga mulai dari hulu hingga ke hilir. Semua tempat dan bangunan yang melanggar, termasuk galian C ilegal, harus ditutup,” tegas Dedi.

Baca Juga: Bupati Lucky Hakim Akui Jalan-Jalan Ke Jepang Tanpa Izin

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan ruang dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan di Jawa Barat. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi dan sumber daya air dari kerusakan.

Comment