Jakarta, Netral.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan segera mengeluarkan aturan terkait kewajiban tes kejiwaan secara rutin bagi dokter di rumah sakit pendidikan.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus perundungan (bullying) dan pencabulan oleh tenaga medis di lingkungan pendidikan kedokteran.
Baca Juga: Maksimalkan Layanan, Diskominfo Sulsel Integrasikan Sistem Manajemen Rumah Sakit
“Kalau tes kejiwaan, saya akan segera keluarkan aturan. Di semua RS pendidikan harus dilakukan rutin tes kejiwaan maksimal satu tahun sekali, minimal enam bulan sekali,” tegas Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Menurut Budi, pelaksanaan tes kejiwaan ini telah dikonsultasikan bersama Kolegium Psikologi Klinis yang nantinya akan memiliki peran dalam menentukan kelayakan mental para dokter.
“Kita sudah konsultasi dengan kolegium psikologi klinis untuk melihat tes kejiwaannya apa, dan itu menjadi kewajiban untuk kolegium dalam menentukan apakah dia bisa lulus atau tidak,” lanjutnya.
Dorongan untuk mereformasi tata kelola pendidikan dokter spesialis sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.
Ia meminta Kementerian Kesehatan bertindak strategis dan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Olah TKP Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung
Yahya mengajak Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), rumah sakit pendidikan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi, serta lembaga profesi terkait.
“Perlu pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola PPDS, termasuk melakukan tes kejiwaan,” ujarnya di Senayan, Selasa (29/4/2025).
Ia menyebut salah satu metode yang bisa digunakan adalah Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), demi menciptakan ekosistem pendidikan kedokteran yang aman, etis, dan profesional.
Lebih lanjut, Yahya mendorong Kemenkes untuk memperketat pengawasan PPDS melalui audit berkala, penguatan sistem pelaporan, serta penanganan kasus secara adil dan transparan.
“Juga memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku dan pimpinan layanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan dan tugas pokok fungsi Kemenkes,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pelindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang komprehensif.
Comment