Makassar, Netral.co.id – Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum, termasuk tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik bermerkuri.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” ucapnya dalam menanggapi adanya rumor yang beredar bahwa Mira Hayati, Daeng Sila dan Agus Salim diperlakukan khusus (15/2).
Ketiga pelaku (Mira Hayati, Daeng Sila dan Agus Salim) produksi dan penyebaran kosmetik berbahaya tersebut kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Kelas I Makassar.
Dari informasi yang beredar, tersangka Mira Hayati selaku pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya dikabarkan bebas keluar dari Rutan Makassar dengan alasan masalah kesehatan.
Sedangkan dua tersangka lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim dikabarkan mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan Kelas I Makasar.
Sementara itu Kepala rutan kelas I Makassar Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan bahwa alasan Mira Hayati keluar rutan semata-mata untuk cek lanjut kesehatan berdasarkan anjuran dokter klinik rutan.
“Yang bersangkutan keluar dari Rutan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus di RS Wahidin adalah tidak benar. Ada rujukan ke rumah sakit dilakukan murni berdasarkan alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
Andi pun menegasakan bahwa apa yang pihaknya lakukan senantiasa memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) serta pentingnya pelayanan kesehatan bagi seluruh tahanan.
“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu,” paparnya lagi.
Pihaknya menegaskan, Mira Hayati saat ini bukan menjadi wewenang penuh Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Comment