Jakarta, Netral.co.id – Anggota DPR Adian Napitupulu melontarkan kritik tajam terhadap praktik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah aplikasi transportasi daring.
Ia menyebut, pungutan tersebut merupakan praktik pungli berkedok pekerjaan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Adian, sejumlah biaya yang dikenakan kepada mitra pengemudi maupun konsumen, seperti biaya aplikasi sebesar Rp2.000 dan biaya “perjalanan aman” senilai Rp1.000 tidak diatur dalam regulasi resmi.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.
“Ini bisa kita sebut sebagai pungli dari rakyat. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Andian dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, jika dikalikan dengan jumlah pengemudi yang mencapai 3,1 juta, pungutan Rp2.000 saja bisa menghasilkan Rp6 miliar per hari.
Bila ditambahkan dengan biaya lain seperti “perjalanan aman”, jumlahnya bisa mencapai Rp9 miliar per hari yang seluruhnya diduga tanpa dasar hukum.
Andian juga mempertanyakan keberadaan dan transparansi biaya asuransi yang dibebankan. “Sebelum membuat SIM atau STNK saja kita tidak diwajibkan membayar asuransi, lalu kenapa di aplikasi harus ada pungutan lagi untuk asuransi?” tanyanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potongan dari promo dan diskon yang diklaim sebagai strategi pemasaran, namun justru memberatkan pengguna dan pengemudi.
Dalam beberapa kasus, biaya tambahan untuk jasa aplikasi kendaraan roda empat bahkan mencapai Rp10.000 hingga Rp18.000 per trip yang menurut Adian juga tidak memiliki payung hukum.
Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum, agar segera menertibkan praktik ini. “Kalau pun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan,” ujarnya.
Comment